JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelat nomor kendaraan perseorangan yang sejak lama berwarna hitam, akan diganti warna dasarnya menjadi warna putih.
Perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor, atau pelat nomor polisi, mulai disiapkan Korps Lalu Lintas Polri dan akan berlaku secara nasional.
Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, perubahan warna pelat kendaraan ini untuk mendukung penerapan program tilang elektronik, berdasarkan tangkapan kamera pantau.
Untuk warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam, berlaku untuk setiap kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
Untuk pelat berwarna dasar kuning dan tulisan hitam, yang selama ini digunakan kendaraan umum, tidak berubah.
Warna pelat kendaraan milik instansi pemerintah juga tidak berubah, dari dasar merah dan tulisan berwarna putih.
Berikutnya, warna dasar hijau dan tulisan berwarna hitam.
Jenis ini digunakan pada kendaraan di wilayah perdagangan bebas, dan bebas bea masuk.
Perubahan warna pelat kendaraan ini, disebut tidak akan mengubah harga yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000, yakni 100 ribu rupiah untuk roda dua dan tiga, dan 200 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Rancangan perubahan warna pelat kendaraan ini mulai dikaji sejak 2014 lalu, dan baru akan dilaksanakan tahun depan, menunggu penyediaan material pelat di Korlantas Polri.