Fakta Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?

2021-08-15 1,485

KOMPAS.TV - Warna dasar pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Dalam ketentuan tersebut, warna baru pelat nomor kendaraan yang diatur adalah:

- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan dilakukan untuk mengefektifkan penerapan tilang elektronik (ETLE). Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin.

"Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya. Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil," terangnya seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021)

Perubahan pelat nomor kendaraan akan dilaksanakan secara bertahap, dan kemungkinan baru akan dimulai pada tahun 2022

Penerapannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya habis.

Biaya resmi pembuatan TNKB tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, yakni Rp60.000 untuk roda dua dan tiga, dan Rp100.000 untuk roda empat atau lebih.

Baca Juga: Maksud di Balik Rencana Perubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Latar Putih

https://www.kompas.tv/article/200932/maksud-di-balik-rencana-perubahan-warna-pelat-nomor-kendaraan-jadi-latar-putih

(*)

Grafis: Arief Rahman