JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan ganjil genap di delapan ruas jalanan di Jakarta tetap diberlakukan di akhir pekan. Hal ini sebagai langkah mengurangi mobilitas warga.
8 ruas yang memberlakukan pembatasan ganjil genap meliputi Jl. Sudirman-Thamrin, Jl. Gatot Subroto, Jl. Medan Merdeka Barat, hingga Jl. Gajah Mada.
Pemberlakukan ganjil genap hanya berlaku bagi mobil pribadi dari pukul 06.00-20.00 WIB.
Ada 8 kendaraan yang dikecualikan melintasi kawasan ganjil genap, mulai dari mobil ambulans, pemadam kebakaran, sepeda motor, mobil dinas, hingga mobil barang pembawa oksigen dan vaksin Covid-19.
Pembatasan ganjil genap di DKI Jakarta berlangsung selama perpanjangan PPKM level 4 yaitu hingga 16 Agustus besok.