BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Sebanyak 1590 pelaggaran protokol kesehatan ditemukan selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Banjarmasin hingga ppkm Level 4 jilid 3 ini.
Sebanyak 598 orang mendapat teguran lisan, 661 orang mendapat teguran tertulis, 294 mendapat sanksi sosial dan 37 denda administrasi.
Jumlah pelanggaran itu terhimpun sejak awal penerapan PPKM Level IV pada 26 juli lalu hingga 9 agustus 2021.
Data tersebut menurut Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, menandakan pelanggaran protokol kesehatan masih sangat tinggi di Kota Banjarmasin dan merata terjadi di lima kecamatan.
"Memang pemeran utamanya perketatan prokes, perketatan prokes ini kan tidak mesti berbarengan dengan hukuman masing masing dalam pelaksanaan kegiatannya bisa diikuti itu yang paling utamanya," ungkap Ahmad Muzaiyin.
Diharapkan dengan adanya penegakan disiplin sesuai dengan perwali 68 tahun 2020, bisa menyadarkan warga terus menerapkan protokol kesehatan, terutama saat berada diluar rumah atau beraktivitas di tempat umum.