JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Richard Lee tersangka kasus dugaan akses illegal media sosial dan penghilangan barang bukti yang telah disita penyidik.
Dokter kecantikan Richard Lee dibebaskan Kamis, 12 Agustus 2021 malam dari Polda Metro Jaya didampingi bersama istri dan kuasa hukumnya.
Pengajuan penangguhan penahanan Richard Lee dikabulkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Richard Lee pun berterima kasih kepada Kapolri, penyidik, masyarakat dan semua pihak yang membuat dirinya bisa berkumpul kembali bersama keluarga.
"Saya nggak bisa ngomong banyak, saya baru keluar. Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Pak Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu," ujar Richard Lee.
Kuasa Hukum Richard Lee, Razman Nustion menjelaskan penangguhan penahanan ini dikabulkan oleh penyidik karena menilai Richard Lee bersikap kooperatif.
Ia juga berterima kasih kepada Kapolri yang sudah memperhatikan kasus ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian perkara kasus klien saya dr Richard Lee. Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan," ujar Razman
Video Editor: Febi Ramdani