Ungkap Kasus Korupsi, Kejari TTU Geledah Rumah Mantan Kades

2021-08-12 1

KUPANG, KOMPAS.TV - Penggeledahan rumah mantan Kepada Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara dilakukan tim Kejari Timor Tengah Utara berdasarkan surat Pengadilan Negeri Tipikor Kupang dan surat perintah geledah Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

Proses penggeledahan dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intel, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, dan Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Timor Tengah Utara.

Penggeledahan itu berlangsung pada lima lokasi berbeda yakni, lokasi pertama di rumah mantan kepala desa Banain B, Yulius Kolo yang berada di Dusun Beba Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan. Selanjutnya rumah mantan kepala desa Banain B yang terletak di Desa Banain B, selanjutnya rumah bendahara Desa Banain B, Marianus Metan, rumah Ketua TPK Desa Banain B, Antonius Oki, serta kantor desa Banain B.

Penggeledahan itu untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa Banain B.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim Penyidik Kejari TTU berhasil menyita beberapa dokumen berupa buku tabungan dan sejumlah uang tunai.

Dokumen dan barang bukti yang ditemukan pihak Kejaksaan itu akan dipelajari lebih lanjut dan dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.

#geledah #kejarittu #korupsi