Polisi Bantah Jemput Paksa Dokter Richard Lee Tanpa Izin

2021-08-12 25

JAKARTA, KOMPAS.TV Polisi membantah telah menjemput paksa tanpa izian Dokter Richard Lee pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Polisi menjelaskan penangkapan ini sudah sesuai dengan SOP. Namun, Richard Lee menolak dibawa petugas sehingga terjadi penangkapan paksa.

"Kemudian kemarin kita mendatangi RL lengkap dengan surat perintah dan sesuai SOP. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Polisi mengatakan Richard Lee ditangkap atas tuduhan akses illegal akun media sosialnya yaitu Instagram dan penghilangan barang bukti.

Dokter Richard Lee diduga mengakses akun Instagramnya secara illegal untuk mengunggah konten endorsmentnya dan juga menghilangkan barang bukti. Sementara akun media sosialnya ini tengah disita oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik artis Kartika Putri.

Polisi menegaskan penangkapan ini bukan atas kasus pencemaran nama baik melainkan karena dugaan akses illegal akun media sosial oleh Richard Lee.

Video Editor: Mukhammad Rengga