Pemerintah telah mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak PPKM Level 3 dan 4. Dalam keterangan tertulis, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyebut total BSU yang sudah dicairkan sebesar Rp947,5 miliar untuk 947.499 orang penerima.
Penyaluran kepada para penerima subsidi upah berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan yang diberikan oleh perusahaan dengan mekanisme penyaluran di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemberian bantuan subsidi upah tahun 2021 kembali diaktifkan khususnya untuk membantu para pekerja yang terdampak PPKM Darurat dan level 3 dan 4 telah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
Pekerja yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana Rp500 ribu selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta rupiah. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk program bantuan subsidi upah tahun ini.
Kabar Baik! Kemenkeu Cairkan Subsidi Upah Rp1 Juta