SEMARANG, KOMPAS.TV - PPKM kembali diperpanjang, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Semarang mulai dibuka untuk umum. Syarat sertifikat vaksin pun diberlakukan baik untuk pengunjung, pegawai hingga pengemudi ojek online yang masuk ke area mal.
Mal Ciputra Kota Semarang memberlakukan syarat sertifikat vaksin bagi pengunjung. Ada tujuh pintu masuk yang semuanya dijaga petugas untuk memeriksa syarat masuk mal. Selain itu setiap pengunjung maupun pegawai wajib memindai barcode aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk mal dan memindai kembali di pintu yang sama saat akan keluar.
Bagi pengunjung mal yang diperbolehkan masuk yakni berusia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun. Sementara bagi penyintas Covid-19, ibu hamil dan penderita komorbid yang belum diperbolehkan menerima vaksin. Harus menunjukkan surat antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau PCR yang berlaku 2 x 24 jam dari klinik dan laboratorium yang terintegrasi dengan Kementerian Kesehatan. Peraturan tersebut berlaku sejak 11 Agustus hingga 16 Agustus 2021.
"Ada batasan-batasannya seperti usia di atas 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun belum boleh ke mal. Untuk penyintas dan ibu hamil yang belum vaksin harus membawa bukti hasil antigen ataupun PCR yang sudah terintegrasi dengan akses peduli lindungi," kata Mal Manager Ciputra Semarang, Ani Suyatni.
Peraturan masuk mal di Kota Semarang sangat diperketat mengingat Kota Semarang masih berada di PPKM level 4 dan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masyarakat diimbau untuk tidak berbondong-bondong masuk mal karena kebijakan pembukaan mal hanya diperuntukkan bagi yang memerlukan kebutuhan mendesak untuk berbelanja di mal.
#kotasemarang #sertifikatvaksin #malciputra