LAMPUNG, KOMPAS.TV Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Bandar Lampung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Setelah beberapa waktu lalu sempat dilakukan pelonggaran, kini Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali memberlakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan protokol.
Hal ini selaras dengan instruksi aturan PPKM Level 4 yang diperpanjang oleh Pemerintah Pusat.
Penyekatan di empat titik lokasi ruas jalan protokol atau jalan dalam Kota di Bandar Lampung antara lain, Jalan Raden Intan, Jalan Jendral Sudirman tepatnya di bawah flyover Pahoman, Jalan Cut Nyak Dien Telukbetung, dan Jalan Diponegoro Teluk Betung.
"Pos pembatasan mobilisasi masyarakat ada di empat titik di seputaran Bandar Lampung. Pembatasan dilakukan karena PPKM Level 4 yang diperpanjang." Ujar Ipda Mailizon.
Penyekatan di sejumlah ruas jalan, dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah masa PPKM Level 4. Selain itu juga, diharapkan mampu menekan angka penyebaran Covid-19.
Hingga kini, perpanjangan PPKM Level 4 di Bandar Lampung telah dilakukan, mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 yang nantinya akan kembali dilakukan evaluasi.
#ppkmlevel4 #penyekatanjalan #bandarlampung