JAKARTA, KOMPAS.TV Polri angkat bicara terkait tidak tercantumnya red notice harun masiku di dalam website atau situs interpol.
Divisi Hubungan Interasional (div hubinter) Polri menjelaskan, bahwa penyidik memutuskan tidak mempublikasikan red notice harun masuki untuk kerahasiaan dan fokus terhadap proses pencarian.
"Apabila kita contohnya kita minta di-publish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita di-publish, mereka akan bertanya kembali kepada kita, 'kenapa ini minta di-publish?', 'apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera?'. Banyak nanti yang akan tektok-nya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan,"ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Amur Chandra.
Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap mantan Caleg PDIP Harun Masiku sejak 30 Juli lalu.
Namun polisi meyakinkan publik bahwa Harun Masiku tidak akan mudah lolos karena ratusan negara telah memantau pergerakan Harun.
Red notice terhadap Harun Masiku, telah diterbitkan ke 194 negara yang tergabung ke dalam keanggotaan NCB Interpol.
Video Editor: Lisa