Puan Maharani Digugat MAKI ke PTUN, DPR Siapkan Tim

2021-08-11 841

JAKARTA, KOMPAS.TV Sebanyak 16 nama calon ketua dan anggota BPK yang diajukan Puan Maharani, 2 di antaranya mendapat protes dari MAKI atau Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Dua calon tersebut seharusnya tak lolos seleksi karena berseberangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Gugatan untuk Puan pun dilayangkan MAKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Mengacu pada laporan masyarakat kemarin, tentang adanya pelanggaran pasal 13 huruf j uu tentang BPK, Surat dari ketua DPR Ri mengenai nama-nama yang dicalonkan untuk ketua dan anggota BPK. Dari 16 nama yang dicalonkan ada 2 nama yang tidak memenuhi persayaratan yaitu minimal harus melepaskan jabatan dari Badan keuangan negara."ungkap Edwin Kuasa Hukum MAKI.

MAKI meminta agar majelis hakim PTUN dapat membatalkan dan menyatakan surat Ketua DPR tersebut tidak sah.

PDIP pun memberi tanggapan atas hal ini.

"Kami hormati langkah MAKI. Ini adalah langkah konstitusional. Semoga melalui jalur hukum ini kita bisa mempertahankan ide dan gagasan, dpr akan siapkan tim, dan lakukan pencermatan. Kami percaya keputusan PTUN, kami akan hormati keputusan tersebut."ungkap Politisi PDIP Arteria Dahlan.

Video Editor: Lisa

Free Traffic Exchange