KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang kembali masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali, terhitung mulai 10-16 Agustus mendatang.
Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan malakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah, serta kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka.
Pada pelaksanaan PPKM sebelumnya, pemerintah mengklaim telah terjadi tren penurunan kasus covid-19 di Jawa-Bali sebesar 59,6% dari puncak kasus pada 15 Juli lalu.
Sementara itu, penerapan PPKM di luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang selama dua pekan, terhitung dari 10-23 Agustus mendatang. Hal ini dilakukan karena kasus covid-19 di beberapa wilayah di luar Jawa-Bali masih tinggi.
Namun, ada beberapa daerah yang mengalami penurunan level dari level 4 ke level 3.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada sejumlah peraturan yang diubah. Di antaranya, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan serta tempat ibadah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan mal di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang boleh buka dengan kapasitas 25%.
Pengunjung yang boleh masuk ke mal adalah mereka yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang masuk ke mal.
Selain mal atau pusat perbelanjaan, dalam perpanjangan PPKM ini, kabupaten dan kota yang berada di level 4 dapat melakukan ibadah di tempat ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.
Daerah yang berada di level 3 di luar Jawa-Bali juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegitan belajar tatap muka dapat dilakukan dengan kapasitas 50%.