Polda Metro Jaya menyebut musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mangkir pada panggilan perdananya sebagai tersangka tindak pidana pengancaman melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak pengacara Jerinx SID sudah memberikan kabar kepada tim penyidik Polda Metro Jaya bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan perdana sebagai tersangka.
Alasannya, kata Yusri, tersangka Jerinx SID tengah sakit dan tidak bisa pergi dari Bali ke DKI Jakarta.
"Jadi yang bersangkutan tidak bisa hadir karena sedang sakit ya," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/8/2021).