JAKARTA, KOMPAS.TV - Senin (09/08) kemarin Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, secara virtual.
Dalam sidang, Juliari meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI-P, karena dirinya terlibat dalam kasus korupsi bansos.
Dalam nota pembelaannya, Juliari meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo karena lalai mengawasi staf kementerian yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Menteri Sosial.
Ia juga meminta maaf kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri karena kasusnya seperti badai yang menghantam partai.
Meski demikian, Juliari membantah menerima kucuran dana, dari terdakwa lainnya yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Ia mengklaim uang suap dari para vendor bantuan sosial hanya sampai ke Joko dan Adi saja, sebagai pejabat pembuat keputusan dalam proyek bantuan sosial.
Sebelumnya, Juliari Batubara didakwa Jaksa menerima suap senilai 32 miliar rupiah lebih dalam pengadaan bansos covid-19.
Di dalam dakwaan, uang 32 miliar rupiah lebih diduga diterima Juliari melalui mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Adi Wahyono, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Bansos covid-19, Matheus Joko Santoso.
Uang suap diduga diberikan terkait penunjukan sejumlah perusahaan sebagai penggarap proyek bansos covid-19.