JAKARTA, KOMPAS.TV Tak sedikit selebritas yang secara sengaja atau tidak sengaja merekam tindakan asusila dan tersebar luas di media sosil.
Hal seperti ini tentu sangat merugikan sekaligus mencoreng nama individu terlibat.
Dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pronografi berbunyi: "Setiap orang dilarang memproduksi, memperbanyak, menggadakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewaka, atau menyediakan pornografi."
Namun dalam kasus seperti ini, apakah pelaku bila merekam untuk kepentingan pribadi bisa dikenakan pidana?
Dan bagaimana hukum bagi si penyebar video tersebut? Saksikan Melek Hukum "Porno Bikin Parno" selengkapnya!
Disclaimer: Acara ini sudah pernah tayang di KompasTV pada program Melek Hukum, tanggal 29 Desember 2019.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.