MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur tetapkan seorang pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada puluhan keluarga penerima manfaat (PKM) selama tiga tahun.
Seorang pendamping bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditetapkan tersangka ini atas nama Penny Tri Herdhiani warga kelurahan merjosari Kecamatan Lowokwaru Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ia ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Malang atas dugaan korupsi dana keluarga penerima manfaat (PKM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada sekitar 37 keluarga penerima manfaat (KPM) pada periode 2017 hingga 2020.
16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan sama sekali.
17 KKS untuk KPM yang tidak ada ditempat atau meninggal dunia, dan 4 KKS untuk KPM hanya diberikan sebagian.
Total dana yang tidak disalurkan kepada 37 KPM ini sebesar Rp 450 juta.
Motif tersangka tidak menyalurkan dana bansos PKH ini untuk kepentingan pribadi.
Sebagian dana untuk pengobatan sang ibu dan sebagian yang lain digunakan untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 subsider pasal 8 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.