Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae meminta kepada semua pihak jika menerima sumbangan untuk tidak segera mempublikasikannya. Apalagi dengan jumlah fantastis seperti yang dilakukan keluarga Akidi Tio.
Pejabat Pemerintah, baik itu di level daerah hingga pusat, tidak boleh sembarangan menerima suatu barang ataupun uang meskipun bersifat sumbangan atau hibah.
Menurut Dian, PPATK dapat memeriksa kredibilitas pihak penyumbang karena memang memiliki akses langsung ke bank. Termasuk juga memastikan bahwa sumber uang tersebut ada dan aman.
Sebagai pejabat PPATK, Dian meminta pejabat publik dapat menaruh kecurigaan terhadap dana apapun yang diberikan, termasuk hibah atau pun sumbangan.
Simak pembahasan lengkapnya di dalam #CrosscheckWithIndraMaulana edisi "Geger Saldo Akidi Tio" https://www.youtube.com/watch?v=Z2aeV-vfjfE
Instansi Negara Tak Boleh Sembarang Terima Sumbangan