JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.
Sebelumnya, Tamzil pernah dipenjara karena kasus korupsi miliaran rupiah dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan pada 2014.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, membuka kemungkinan menuntut Tamzil dengan hukuman mati! Sebab Tamzil adalah residivis koruptor.
Meskipun telah dimungkinkan berdasarkan UU Tipikor, hukuman mati bagi koruptor belum pernah diterapkan.
Lantas, layakkah Tamzil dan para koruptor dijatuhi hukuman mati?
Apakah hukuman mati bagi koruptor efektif dalam membawa efek jera? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum bersama jurnalis senior Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Disclaimer: Acara ini sudah pernah tayang di KompasTV dalam Program Satu Meja The Forum pada tanggal 31 Juli 2019.