MALANG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan seorang pendamping bansos Program Keluarga Harapan atau PKH sebagai tersangka atas dugaan korupsi senilai ratusan juta rupiah.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS kepada puluhan keluarga penerima manfaat di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Malang, selama tiga tahun.
Total dana yang tidak disalurkan kepada 37 keluarga penerima itu adalah sebesar Rp 450 juta.
Menurut polisi, motif tersangka tidak menyalurkan dana bansos PKH ini adalah untuk kepentingan pribadi dan pengobatan ibunya.
Akibat kasus ini tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.