KARAWANG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Pasir Talaga, Karawang, Yani Utari Indrayani, dilaporkan oleh salah seorang warganya, ke Kejaksaan Negeri Karawang, atas dugaan pemotongan dana BST tahap 6, sebesar 50 persen atau 300 ribu rupiah.
Warga, hanya diminta menandatangani surat pernyataan, yang isinya tidak dipahami oleh warga penerima manfaat BST.
Total penerima manfaat di Desa Pasir Talaga, berjumlah lebih dari 200 warga, dan mayoritas dipotong sebesar 300 ribu rupiah.
Atas aduan warga, Kepala Desa Pasir Talaga, Yani Utari Indrayani, mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya.
Sang Kepala Desa menyebut dana potongan dari BST ini untuk disalurkan kepada warga yang terinfeksi covid-19.
Menanggapi kasus dugaan pemotongan dana BST oleh Pemerintah Desa Pasir Talaga, Bupati Karawang menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.
Saat ini ada lebih dari 20 warga yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.
Warga juga bersedia menjadi saksi, saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang.