TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang lurah di Ciledug, Kota Tangerang, Banten, diduga melakukan pungutan liar atau pungli terhadap anak yang ingin mengurus surat ahli waris anak yatim. Sang lurah pun dinonaktifkan dari jabatannya.
Dalam video berdurasi hampir 2 menit viral di media sosial, Lurah Paninggilan Utara diduga meminta uang sebesar Rp 250.000 sebagai pelicin tanda tangan pembuatan surat ahli waris untuk anak yatim.
Perekam video yang merupakan paman dari anak yatim yang dimintai uang itu akhirnya membayar sang lurah seikhlasnya.
Setelah video ini menjadi viral, Lurah Paninggilan Utara ini membantah jika yang dilakukannya adalah pungli kepada anak yatim.
Menurutnya, tawaran uang untuk tanda tangan surat ahli waris justru datang dari si pemohon.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.