KARAWANG, KOMPAS.TV - Kepala Desa Pasir Talaga, Karawang, dilaporkan oleh salah seorang warga ke Kejaksaan Negeri Karawang atas dugaan pemotongan dana BST tahap 6 sebesar Rp 300 ribu.
Penerima manfaat menyayangakan pemotongan dilakukan tanpa sosialisasi.
Warga hanya diminta menandatangani surat berisi surat pernyataan yang isinya tidak dipahami oleh warga penerima manfaat BST.
Total penerima manfaat Desa Pasir Talaga berjumlah lebih dari 200 warga.
Kepala Desa Pasir Talaga, Yani Utari Indrayani yang menginisiasi pemotongan ini pun mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya.
Baik konsekuensi hukum atau jika harus mengembalikan total dana yang dipotong.
Kades menyebut dana potongan dari BST ini untuk disalurkan kepada warga yang terinfeksi Covid-19.