KARAWANG, KOMPAS.TV Kepala Desa Pasir Talaga, Karawang, Jawa Barat yang menginisiasi pemotongan BST Kementerian Sosial untuk dibagikan kepada warga yang tak menerima bantuan mengaku siap menerima konsekuensi atas keputusannya.
Konsekuensi berupa hukum dan pengembalian dana yang telah dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan.
Kasus dugaan pemotongan dana BST oleh pemerintah desa ini dilaporkan oleh seorang warga ke Kejaksaan Negeri Karawang dengan dugaan pemotongan dana BST tahap 6 sebesar Rp 300 Ribu dari keluarga Penerima Manfaat BST.
Sebelumnya, Kades Pasir Talaga Yani Utari menjelaskan BST yang bersumber dari anggaran Kemensos ini banyak yang tidak tepat sasaran seperti warga yang sudah meninggal namun terdaftar.
Yani juga mengaku telah berkoordinasi dengan TKSK dan Kantor pos untuk mengupdate data penerima.
"Kami sudah mencoba berkoordinasi dengan pihak terkait seperti TKSJ dan pihak Kantor Pos untuk mengupdate data penerima BST, tetapi kami tidak diberi kewenangan memperbaiki data penerima BST tersebut. Kalaupun bisa harus menunggu waktu yang sangat lama sementara masih banyak warga yang terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan dari pemerintah," katanya.
Hal tersebut juga mendasari pihak pemerintah desa melakukan pemotongan BST warganya.
Video Editor: Mukhammad Rengga