Anies Baswedan Terbitkan Kepgub tentang Syarat Vaksin Covid-19 untuk Berkegiatan di DKI Jakarta

2021-08-07 498

KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan memberlakukan syarat vaksin jika warga ingin masuk ke fasilitas umum ataupun melakukan kegiatan di Ibu Kota.

Syarat ini tidak hanya berlaku di pusat perbelajann namun juga di sejumlah tempat berkegiatan.

Anies menyatakan, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan mensyaratkan warga yang ingin masuk mall maupun fasilitas lainnya harus sudah divaksin dan menunjukan surat vaksinasi.

Anies menambahkan, pengecekan surat vaksinasi akan menjadi tanggung jawab pihak pengelola fasilitas.

Sementara itu, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19.

Keputusan Gubernur tersebut ditandatangani Anies Baswedan 3 Agustus 2021.

Dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan Anies Baswedan tersebut mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.

Sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui aplikasi JAKI atau PeduliLindungi.

Berdasarkan aturan tersebut, kewajiban vaksinasi bagi warga yang beraktivitas di DKI berlaku lintas sektor, mulai dari kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran, kegiatan sektor kebutuhan sehari-hari, kegiatan makan/minum di tempat umum, pusat perbelanjaan, konstruksi, kegiatan pada area publik, hingga kegiatan pada moda transportasi.

Seluruhnya baik itu pekerja, petugas, pengendara, pengunjung maupun pengguna wajib sudah divaksinasi.

Selain itu, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah akan memberlakukan syarat kartu vaksin covid-19 untuk masuk ke kawasan wisata, salah satunya kawasan Malioboro.

Wacana ini digulirkan Menko Marves dalam kunjungannya ke daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Luhut, mayoritas pedagang di Kawasan Wisata Malioboro telah divaksin covid-19, sehingga pengunjung yang masuk pun wajib memperlihatkan kartu vaksin, dan menerpakan protokol kesehatan.

Luhut menegaskan, aturan wajib vaksin perlu direalisasikan, demi keselamatan semua pihak.