Pengangkatan Eks Koruptor sebagai Komisaris BUMN Dinilai Melanggar Peraturan Menteri

2021-08-06 17,456

Pengangkatan anggota DPR periode 2009-2014 dari PDI Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), menimbulkan polemik. Pasalnya, dia berstatus sebagai mantan narapidana suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, pada 2004.



Pengangkatan Emir dinilai melanggar Pasal 4 Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN. Ketentuan itu menyebutkan calon direksi perusahaan pelat merah harus memenuhi syarat formal, materiel, dan lain sebagainya.
Pengangkatan Eks Koruptor sebagai Komisaris BUMN Dinilai Melanggar Peraturan Menteri