Dinar Candy Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor

2021-08-06 3

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 21 jam, publik figur Dinar Candy akhirnya ditetapkan sebagaitersangka kasus dugaan tindak pidana pornografi. Dinar kini terancam pidana selama 10 tahun penjara.



Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyebut Dinar Candy dikenakan pasal 36 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008. Dinar juga terancam denda Rp5 miliar.



Meski berstatus tersangka, polres metro jakarta selatan memilih membebaskan dinar dari penahanan. Wanita yang juga berporfesi sebagai DJ tersebut hanya dikenai wajib lapor.



Sebelumnya Dinar menghebohkan publik setelah videonya tampil berbikini di pinggir jalan Kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan PPKM darurat.
Dinar Candy Jadi Tersangka, Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor