Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi, Kapolres Jaksel: Tidak Dilakukan Penahanan

2021-08-06 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akhirnya menetapkan selebritas Dinar Candy, sebagai tersangka kasus pornografi.

Seusai diperiksa di Mapolres Jakarta Selatan, polisi menaikkan status Dinar Candy menjadi tersangka.

Polisi juga akan memeriksa keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Dinar Candy disangkakan melanggar Undang-Undang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun atau denda 5 miliar rupiah.

Kini Dinar Candy masih berstatus tahanan kota dan tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif.

"Tidak dilakukan penahanan tapi sudah ditetapkan tersangka," tegas kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Kamis (5/8/2021).

"Tidak ditahan karena pertimbangan kooperatif sih, terus menyesal atas perbuatannya," ucap Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Menurut Acong, Dinar Candy tidak ditangkap melainkan datang sendiri ke Polres Jaksel. Tindakan itu yang membuktikan Dinar kooperatif.

Selain memeriksa Dinar Candy, polisi juga memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli.

Dalam kasus ini, polisi menyita 2 telepon seluler yang digunakan untuk merekam aksi Dinar Candy di kawasan Lebak Bulus sebagai barang bukti.