Link Berita: https://www.kimpurwakarta.web.id/2021/08/bebas-denda-pkb-cek-keuntungan-dari.html
Melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Samsat Purwakarta mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan peluang Triple Untung Plus (TUP).
Untuk meningkatkan pendapatan disektor pajak, pemerintah mempermudah WP dalam hal membayar pajak.
Di tahun ini, program itu kembali membebaskan WP dari denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas biaya balik-nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II dan bebas tunggakan kendaraan bermotor (PKB) tahun Ke-5.