Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Atas Putusan Pengadilan Tinggi Yang Menguatkan Vonis PN Jakarta Timur

2021-08-05 145

JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar menanggapi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang telah menguatkan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta timur untuk kasus habib rizieq di kasus kerumunan petamburan, kerumunan megamendung", ungkap Aziz dalam sebuah video yang dikirimkan kepada Kompas TV (5/8).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan untuk kasasi.

"Kami bersyukur alhamdulillah untuk ke depannya kasasi atau tidak kami masih akan mempertimbangkan hal tersebut", tuturnya.

Aziz menilai, putusan majelis hakim telah diambil dengan sangat bijak. Pihaknya juga mendoakan agar majelis hakim agar diberi keberkahan.

"Kami mendoakan majelis hakim di PT yang telah memutuskan secara sangat bijak keberkahan dan kesehatan selalu kepada keluarganya, terimakasih", pungkanys.

Dengan demikian, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi yang telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Rizieq divonis dengan hukuman delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan. Sementara itu, untuk kasus Megamendung, ia divonis denda sebesar 20 juta rupiah.

Free Traffic Exchange