JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan pengendara moge yang menabrak pengendara motor di Bintaro sebagai tersangka.
Pengendara moge yang masih berusia 17 tahun ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan.
Status tersangka diberikan kepada pengguna motor besar ini karena diduga ada kelalaian dari pengendara dan bukti-bukti yang menguatkan di Tempat Kejadian Perkara.
Tak hanya CCTV, polisi juga memeriksa beberapa saksi untuk menentukan kasus kecelakaan ini. Keterangan saksi dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Pasca kecelakaan yang menewaskan pengendara motor di menyisakan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban humairoh. Korban sendiri merupakan orang tua tunggal dengan tiga orang anak dan menjadi tulang punggung keluarga.
Keluarga hanya berharap polisi bisa menegakkan hukum dengan adil dalam kasus ini.
Dalam kejadian kecelakaan tersebut, pengendara motor besar diancam hukuman 6 tahun penjara.