JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan bagi padagang dan pengunjung warung makan wajib vaksin covid-19.
Pengunjung dan karyawan warung makan diminta untuk menunjukkan surat bukti telah divaksin covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta aturan wajib vaksin di tempat makan ditaati pengelola bisa kena sanksi jika tak bertanggung jawab mengawasi karyawan-pembeli belum divaksin.
Syarat wajib vaksin baik bagi pengunjung maupun pengelola warteg di-tanggapi beragam.
Pemilik warteg memahami vaksinasi penting bagi kesehatan.
Namun, sebagian pemilik warteg tak dapat menampik kekhawatiran bahwa pendapatan mereka akan terus menyusut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar semua warga bisa mematuhi aturan tersebut.
Riza juga menyebut, hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan para warga.
Riza juga mengatakan, aturan ini sudah diberlakukan baik untuk pengunjung dan pengelola warteg atau restoran, surat dinas pun juga sudah dilayangkan sejak seminggu yang lalu.