Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penipuan Bisnis Properti di Malang Berhasil Tertangkap

2021-08-03 300

MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota menangkap pelaku penipuan bisnis properti di Kota Malang, kerugian korban mencapai Rp 1,25 miliar.

Inilah PA pria berusia 34 tahun pelaku penipuan bisnis investasi yang baru saja ditangkap unit Reserse Kriminal Polresta Malang Kota saat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menyampaikan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban bekerjasama dalam proyek properti di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Korban setuju untuk berinvestasi karena dijanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi.

Korban kemudian mentransfer uang senilai Rp 1,25 miliar sebanyak empat kali.

Setelah korban berinvestasi, keuntungan tak kunjung didapatkan saat menghubungi pelaku juga tidak ada respon. Sehingga korban memutuskan lapor ke polisi.

Kini kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Polisi juga meminta jika ada pihak yang juga menjadi korban penipuan pelaku untuk melapor.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.