MALANG, KOMPAS.TV - Polresta Malang Kota menangkap pelaku penipuan bisnis properti di Kota Malang.
Kerugian korban mencapai 1,25 miliar rupiah.
Pelaku penipuan bisnis investasi ini ditangkap unit reserse kriminal Polresta Malang Kota, saat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.
Dalam aksinya, pelaku mengajak korban bekerja sama dalam proyek properti di Kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Korban setuju untuk berinvestasi, karena dijanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi.
Korban kemudian mentransfer uang senilai 1,25 miliar rupiah, sebanyak empat kali.
Setelah korban berinvestasi, keuntungan tak kunjung didapat, dan pelaku sulit dihubungi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.