Banyuwangi, KompasTV Jawa Timur - Badan pengawas obat dan makanan, senin siang (2/8), menggerebek pabrik jamu tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita tujuh truk muatan bahan baku jamu tradisional, yang diduga mengandung bahan kimia obat-obatan.
Tujuh truk muatan bahan baku jamu tradisional langsung dititipkan di kantor Polisi Resor Kota Banyuwangi, Jawa Timur. Selain truk muatan bahan baku, ada juga beberapa cairan dan serbuk kimia campuran jamu, yang di kemas dalam botol jamu merek Tawon Klanceng.
Barang bukti ini, hasil penggerebekan, yang digelar oleh badan pengawas obat dan makanan, atau BPOM Republik Indonesia. Penggerebekan dilakukan di tiga pabrik jamu tradisional ilegal, yang ada di kecamatan Srono dan Muncar, Banyuwangi.
Jamu tradisional itu, diduga mengandung bahan kimia obat, yang melanggar Undang-Undang Kesehatan, serta membahayakan konsumen, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama.
Pemilik pabrik akan dijerat undang-undang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dengan denda satu miliar lebih.
#banyuwangi #jatim #jamu #tradisional #obat #bpom
MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :
facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim
instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim
twitter :https://twitter.com/kompastvjatim