BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menggerebek pabrik jamu tradisional ilegal di Banyuwangi Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 7 truk muatan bahan baku jamu tradisional yang diduga mengandung bahan kimia obat.
7 truk muatan bahan baku jamu tradisional langsung dititipkan di Kantor Polresta Banyuwangi, pada Senin (2/8/2021). Selain truk muatan bahan baku, ada juga beberapa cairan dan serbuk kimia campuran jamu yang dikemas dalam botol jamu merek tawon klanceng.
Barang bukti itu hasil penggerebekan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Republik Indonesia. Penggerebekan dilakukan di 3 pabrik jamu tradisional ilegal, yang ada di Kecamatan Srono dan Muncar Kabupaten Banyuwangi.
Direktur Siber Obat dan Makanan BPOM RI, Nur Iskandarsyah menjelaskan bahwa produksi jamu tradisional itu melanggar undang-undang kesehatan, karena diduga kuat mengandung bahan kimia obat, yang dapat membahayakan konsumen, jika dikonsumsi dalam jangka waktu lama.
Pemilik pabrik akan dijerat undang-undang kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda 1 miliar lebih.
#BPOMRI #JamuTradisional #PabrikJamuIlegal