Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Investasi Properti di Kota Malang, Kerugian Korban Rp 1,25 Miliar

2021-08-02 463

MALANG, KOMPAS.TV- Polresta Malang Kota menangkap pelaku penipuan bisnis properti di Kota Malang.

Pelaku PA (34), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota saat melarikan diri ke Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Malang Kota AKBP Bhudi Hermanto menyampaikan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban bekerjasama dalam proyek properti di kawasan Buring Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Korban setuju untuk berinvestasi karena dijanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi.

Korban kemudian mentransfer uang ke pelaku.

"Modusnya, pelaku mengajak korban untuk bekerjasama dalam proyek properti di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Korban setuju untuk investasi, kemudian korban transfer senilai Rp 1,25 miliar sebanyak empat kali" kata Kapolresta, Senin (02/08/2021).

Setelah korban berinvestasi, keuntungan tak kunjung didapatkan.

Saat menghubungi pelaku juga tidak ada respon. Sehingga korban memutuskan lapor ke polisi.

Bhudi Hermanto menambahkan, jika ada warga yang merasa menjadi korban serupa untuk segera melapor ke Polresta Malang Kota.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

#penipuaninvestasi #penipuanproperti