JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada tanggal 2 Agustus ini, nasib kelanjutan penerapan PPKM level 4, akan ditentukan.
Sejak awal Juli lalu, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM darurat, Jawa-Bali, yang diikuti perubahan nama dan penyesuaian aturan, menjadi PPKM level 4, mulai 25 Juli hingga 2 Agustus, di seluruh provinsi.
Target awal pemerintah pada penerapan PPKM darurat, kasus harian turun hingga di bawah 10 ribu. Tapi, masih jauh panggang dari api.
Angka kasus harian covid-19 memang sempat menyentuh angka 28 ribu pada 26 Juli, tapi melonjak lagi pada 27 dan 28 Juli dengan 45 ribu dan 47 ribuan kasus, dan berangsur turun hingga di angka 30 ribuan kasus di awal Agustus ini.
Namun, faktanya, penurunan kasus harian covid-19 dalam beberapa hari terakhir, juga disebabkan oleh menurunnya jumlah tes.
Jumlah tes sepekan terakhir, paling tinggi tercatat pada 28 Juli, yakni 277.809 orang, dengan jumlah temuan kasus tertinggi pula dalam sepekan yakni 47 ribu kasus.
Dengan angka tes yang juga menurun, hingga di kisaran 241.761 orang pada 31 Juli, jumlah temuan kasus pun terus menurun hingga 30 ribuan kasus.
Yang juga mengkhawatirkan di penghujung masa PPKM level 4 ini, adalah angka kematian yang masih diatas 1.500 orang per hari.
Namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim, PPKM level 4 di Jakarta, efektif menekan penularan covid-19 di Ibu Kota.
Jumlah kasus aktif di Jakarta pun turun hingga 17 ribu.
Keputusan soal PPKM level 4 diperpanjang atau tidak, diturunkan levelnya atau dinaikkan, pemerintah harus memenuhi janji, mempercepat penyaluran bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak.
Apa pun tingkat pengetatan pembatasannya, disiplin protokol kesehatan adalah kewajiban setiap orang, agar kita bisa lebih cepat terbebas dari pandemi covid-19.