JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang penumpang anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun naik kereta api jarak jauh, kecuali memenuhi syarat tertentu yakni memiliki kebutuhan khusus atau mendesak.
Aturan ini sudah berlaku mulai Kamis, (29/7).
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan pembatasan ini diterapkan guna mengurangi laju penularan infeksi Covid-19 pada anak dan mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
"Dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI," kata Eva dalam keterangan resmi, Jumat (30/7)
Aturan ini sesuai dengan perintah Satgas Covid-19 dan diberlakukan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 sampai 4, hingga 2 Agustus mendatang.
Jika pada PPKM sebelumnya pembatasan penumpang di bawah 18 tahun, kini yang dibatasi adalah penumpang di bawah 12 tahun.
Pengguna kereta juga harus memenuhi syarat lainnya seperti keterangan negatif covid-19 dan telah divaksinasi minimal dosis pertama.PT KAI memberikan kemudahan bagi
penumpang yang belum divaksin, untuk mendapat suntikan vaksin di stasiun, sehari sebelum keberangkatan.