JAKARTA, KOMPAS.TV - Dilonggarkannya aktivitas di rumah makan dengan diizinkan kembali makan di tempat dengan durasi 20 menit membuat petugas Satpol PP Kecamatan Koja melakukan sidak di sejumlah rumah makan.
Petugas Satpol PP melakukan inspeksi terhadap kedai makanan di kawasan Koja, Jakarta Utara.
Petugas masih menemukan pelanggaran seperti meja dan bangku tersedia 100 persen dan juga fasilitas cuci tangan yang kurang memadai.
Namun secara keseluruhan, pengelola kedai kedai makanan sudah memahami aturan makan selama 20 menit dan juga kapasitas yang diizinkan hanya 25 persen.
Pengawasan dilanjutkan ke sejumlah ruas jalan dan berhasil menjaring 20 pengendara yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.