Marak Kejahatan, Jerat Pidana Bagi Penunggang Pandemi Covid-19

2021-07-30 705

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di masa pandemi, masyarakat tidak hanya dihadapkan dengan ancaman virus corona serta efek dari resesi ekonomi.

Faktanya ada juga ancaman dari segelintir orang yang mencari keuntungan dengan memanfaatkan kebutuhan warga.

Sebut saja permainan harga serta penimbunan obat atau tabung oksigen, pembuatan surat vaksin palsu, hingga praktek kartel kremasi dan pemakaman.

Beberapa berita terbaru memperlihatkan semakin banyak saja pelaku kejahatan ini.

31 penumpang kapal di Baubau kedapatan menggunakan surat vaksin dan swab antigen palsu. Untuk memperolehnya, mereka rela membayar calo di pelabuhan dengan harga 500 ribu hingga 1,5 juta rupiah.

Ada pula kejahatan yang mengubah tabung pemadam api ringan menjadi tabung oksigen. Tabung ini berpotensi meledak saat diisi ulang. Polisi mengetahui, sudah ada 190 unit yang terjual dan akan mencari tahu lokasinya.

Kenaikan angka kasus aktif positif Covid-19 di tanah air membuat kebutuhan obat-obatan ikut melonjak. Setali tiga uang, obat yang dinilai mujarab pun tiba-tiba langka dan harganya meroket. Padahal obat-obatan ini seharusnya punya stok aman di pasaran, karena butuh izin khusus untuk memperolehnya.

Para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang kesehatan, kekarantinaan kesehatan, perlindungan konsumen, dan perdagangan. Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau paling banyak denda Rp 2 miliar.

Situasi serba sulit di masa pandemi membuat banyak orang semakin terlilit kondisi ekonomi sehingga tergiur memanfaatkan celah kejahatan di dalam pandemi.

Nyatanya aksi mereka tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga mengakibatkan gejolak ekonomi. Akan ada lebih banyak yang menderita.

Lalu apa hukuman yang mampu menjerakan kejahatan para penunggang pandemi?

Simak dialog bersama Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan, Ahli Hukum Pidana, Ari Yusuf Amir, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo.

Free Traffic Exchange