JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kembali membekuk sindikat pinjaman online alias pinjol ilegal.
Para pelaku kerap mengancam para debitur untuk menyebarkan fitnah di media sosial.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap delapan orang dalam sindikat pinjaman online ilegal.
Jaringan pelaku tersebar dari Jakarta, Medan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Selain tidak memiliki izin, pinjaman online ini menggunakan kedok koperasi simpan pinjam.
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah laptop, modem koneksi internet, serta ribuan kartu selular.
Para pelaku membuat aplikasi pinjol serta menawarkan dana pinjaman melalui pesan singkat.
Sindikat ini juga tidak segan menyebarkan data debitur dan mencemarkan nama baik debitur jika tak kunjung melunasi utangnya.
Brigjen Pol Helmy Santika, Dir Tipideksus Bareskrim Polri