KOMPAS.TV - Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, menangkap suami istri yang menjadi pelaku pemalsuan sertifikat vaksinasi covid-19.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi tak hanya menemukan sertifikat vasinasi covid-19 palsu, namun dokumen palsu lainnya, seperti KTP dan NPWP.
Pelaku, memalsukan sertifikat vaksinasi covid-19 dengan memasukkan data fiktif, serta memanipulasi kode batang.
Kasus ini terbongkar saat polisi menemukan beberapa warga, yang tidak disuntik vaksin covid-19, namun memiliki sertifikat vaksinasi.
Setelah diperiksa, ternyata data dalam sertifikat vaksinasi covid-19 tersebut tidak sesuai.
Kemarin, Polres Baubau, Sulawesi Tenggara menangkap seorang pemalsu sertifikat vaksinasi covid-19.
Kasus ini terungkap setelah 26 penumpang kapal motor Sinabung asal Baubau diketahui memiliki sertifikat vaksinasi covid-19 palsu setiba di Sorong, Papua Barat.
19 Juli 2021, Polda Metro Jaya juga mengungkap, praktik penjualan sertifikat vaksinasi, tes usap PCR, dan tes usap antigen palsu.
Dua pelaku menawarkan dokumen palsu tersebut, melalui media sosial Facebook.
Beberapa waktu lalu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menyatakan, untuk menghindari pemalsuan, sertifikat vaksinasi covid-19, dan hasil tes PCR, akan dilakukan secara digital.
Melalui aplikasi peduli lindungi, seseorang bisa diketahui, apakah telah divaksin atau belum.
Sertifikat vaksinasi covid-19, menjadi syarat dalam melakukan perjalanan, di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk menekan angka penularan.
Namun hal itu tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan dengan cara tak benar.