LAMPUNG, KOMPAS.TV Sesuai ketentuan pemerintah terkait PPKM Level 4, Polda Lampung akhirnya kembali membuka sejumlah titik penyekatan Pintu Keluar Tol (Exit Tol) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Seperti yang diketahui, sebelumnya penyekatan sudah dilakukan sejak 15 hingga 27 Juli lalu, sebagai tindak lanjut dari aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diberlakukan pemerintah.
Namun, beberapa hari kemudian sejak diberlakukannya PPKM Level 4 ini, sejumlah penyekatan ruas jalan protokol atau jalan dalam Kota Bandar Lampung kembali dibuka, termasuk di lima pintu masuk Kota Bandar Lampung.
Walaupun sejumlah penyekatan jalan telah dibuka, Satuan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung masih terus bersiaga. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Dalam siaga yang dilakukan, petugas akan memeriksa pengendara atau warga pendatang yang hendak masuk ke Kota Bandar Lampung dengan melihat kelengkapan berkas, baik surat vaksinasi maupun hasil tes bebas Covid-19.
Menurut Kombes Raden Romdhon Natakusuma Dirlantas Polda Lampung, petugas akan terus melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penutupan kembali, apabila terjadi lonjakan volume kendaraan.
"Penyekatan sudah kita buka. Namun, lima pos masih tetap di-standby-kan untuk memeriksa pengendara dari luar kota menuju Bandar Lampung." Ujarnya saat diwawancarai.
Adapun titik pembatasan yang masih diberlakukan arah masuk ke Kota Bandar Lampung, yakni berada di ring tiga atau daerah perbatasan, seperti Exit Tol Kota Baru, Lematang, Tugu Raden Intan, BKP Kemiling, dan Simpang Baruna.
Total sebanyak 7.247 kendaraan telah dilakukan pemeriksaan dan 2.694 kendaraan terpaksa diputar balik, lantaran tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan hasil tes bebas Covid-19 di Exit Tol Kota Baru dan Exit Tol Lematang sejak penyekatan dilakukan.
#penyekatan #pengendaradiperiksasuratvaksinasidanbebascovid #dirlantaspoldalampung