VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim untuk menghukum Juliari Peter Batubara dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu, 28 Juli 2021.