TEGAL, KOMPAS.TV - Buntut puluhan pelajar yang termakan berita bohong ajakan demo menolak PPKM Darurat pada 19 juli lalu di Kota Tegal, Polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka. Sebelumnya ada 71 anak yang sebagian besar pelajar diamankan oleh petugas patroli gabungan Polres Tegal Kota karena terprovokasi berita hoaks.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari, selasa siang mengatakan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik satreskrim Polres Tegal Kota mengerucut ke 7 anak yang menyebarkan berita hoaks tersebut. Namun, dalam perkembangan penyidikan, ada tiga tersangka yang memposting ajakan demo menolak PPKM Darurat melalui medsos.
Ketiganya yakni EIA 16 tahun, FN 16 tahun dan SI 14 tahun. Ketiga tersangka dijerat pasal 14 ayat 2 undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. Ketiga tersangka terbukti menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Namun dalam penyelesaian kasus tersebut akan dilakukan musyawarah diversi, karena ketiganya merupakan anak dibawah umur sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Diversi dilakukan oleh bapas setempat dan dihadiri ketiga orang tua tersangka.
Dari ketiga tersangka Polisi menyita tiga unit telepon seluler dan screenshot postingan ajakan demo. Seperti diketahui sebanyak tujuh puluh satu anak yang sebagian pelajar melakukan konvoi keliling dan melakukan tindakan anarkis saat hendak diamankan Polisi pada 19 juli lalu.