SEMARANG, KOMPAS.TV - Petugas Bea dan Cukai Jateng-DIY berhasil menggagalkan penyelundupan 14 karton rokok tanpa pita cukai. Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal tersebut dimasukkan ke dalam sebuah mobil ambulans rusak yang diangkut truk.
Truk yang mengangkut ambulans yang digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal Selasa (27/07/2021) siang, diamankan oleh petugas di kantor Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Kota Semarang. Usaha penyelundupan tersebut terjadi di Gerbang Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal, saat akan menuju ke Jakarta.
Sopir truk, RS warga Jawa Timur, mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawa adalah barang ilegal. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan, kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat jika ada truk yang akan melintas wilayah Jawa Tengah dan membawa rokok yang diduga ilegal.
"Yang pertama kita lihat adalah ambulans yang tampak dari belakang karena posisi ambulans menghadap ke depan. Berdasarkan pengalaman biasanya rokok tersebut diletakkan dibagian bawah dan depan. Kita harus membuka seluruh terpalnya dan didapati rokok berada di depan ambulans jadi ditumpuk di atas kap mesin," kata Moch Arif Setijo Nugroho, Kabid Penindakan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY.
Atas pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jateng-DIY berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp 230 juta, yang terdiri dari cukai, ppn ht serta pajak rokok.
#RokokIlegal #BeaCukaiJateng-DIY #Ambulans