Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang. Langkah ini diambil setelah ibadah haji khusus jemaah lokal selesai dilaksanakan.
Namun, ada syarat yang dikeluarkan Arab Saudi untuk para jemaah internasional. Semua negara diizinkan mengirimkan penerbangan langsung kecuali untuk sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Jemaah dari negara disebut harus menjalankan karantina selama 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Kerajaan (Arab Saudi)
Pemerintah Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional.
Salah satu syarat jemaah umrah adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).
Dosis vaksin covid-19 buatan Tiongkok dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan
Arab Saudi sebelumnya menutup perbatasan mereka untuk warga negara asing karena kasus covid-19 yang kembali melonjak. Saat pelaksanaan ibadah haji kemarin, hanya warga Arab Saudi dan asing yang tinggal di negara itu yang diperbolehkan ikut.
Lalu beratkah syarat yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk jemaah Umrah Indonesia?
Beratkah Syarat Umrah untuk Jemaah Indonesia?