KOMPAS.TV - Di hari ketiga perpanjangan PPKM level 4, antrean penumpang kembali terjadi di Stasiun Bekasi.
Selain banyaknya warga yang sudah mulai beraktivitas, antrean terjadi karena terdapat pemeriksaan STRP.
Penumpang harus memperpanjang masa berlaku STRP hingga 2 Agustus.
Namun penumpang yang belum memperpanjang STRP, masih dibolehkan naik KRL.
Sebelumnya, untuk naik KRL, penumpang wajib membawa surat tugas dan STRP.
Para penumpang yang dalam kondisi darurat seperti pemeriksaan ke rumah sakit, wawancara kerja ataupun vaksinasi, harus membawa surat rujukan atau surat undangan.