JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan aparat Satpol PP, TNI hingga Polri akan diterjunkan untuk memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit.
Aturan ini dilakukan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.
Terkait penerapannya di lapangan, Tito menyerahkan detailnya kepada petugas di lapangan.
Hal ini disampaikan Tito dalam konferensi pers usai Ratas dengan Presiden, Senin (26/7)
Menurutnya aturan makan 20 menit cukup untuk makan ditempat tanpa mengobrol. Dan jelaskan hal ini juga telah diterapkan di beberapa negara lain.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ujar Tito.
Diketahui, Warteg dan Tempat makan lain boleh beroperasi selama PPKM Level 4. Pembatasan jumlah pelanggan harus dibatasi dan setiap orang hanya boleh makan di tempat maksimal 20 menit.
Pemerintah diketahui telah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus yang beberapa kebijakannya juga dilonggarkan mulai dari warteg hingga pasar rakyat.
Video Editor: Noval